IBUKU ATAU SHALATKU❓
KOMITE TETAP URUSAN FATWA DAN PEMBAHASAN ILMIYAH KSA
P e r t a n y a a n :
Apakah seseorang harus menjawab (panggilan) ibunya ketika shalat ❓
J a w a b a n :
Apabila seseorang telah mulai mengerjakan shalat, maka jika shalatnya wajib tidak boleh memutus shalat tersebut untuk menjawab panggilan ibu atau bapaknya.
Adapun jika shalat sunnah, maka boleh membatalkan shalatnya untuk menjawab panggilan kedua orang tuanya jika memang hal itu diperlukan.
Sumber : [ Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta' no. 20072 ]
Islamdiaries
Tidak ada komentar:
Posting Komentar