Mari kita menelusuri hukum pekerjaan dari pendapatan joget dalam Islam
1. Kita ketahui dalam acara joget pasti ada musik dan itu hukumnya haram, baca di http://www.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/harta-penghasilan-dari-bidang-musik.html
2. Ada bercampurnya pria dan wanita dan ada yang buka aurat, ini hukumnya juga haram : https://almanhaj.or.id/2844-ikhtilath-sebuah-maksiat.html
Dapat kesimpulan bahwa pekerjaan dari pendapatan artis joget adalah haram, semoga kita semua diberi hidayah aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar