Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam mencela suatu kaum yang akan menghalalkan benda-benda yang diharamkan,
“Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari no. 5628, dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]
Adapun dalil haramnya memperjualbelikan benda-benda yang haram adalah dalil umum haramnya tolong menolong dalam dosa, Allah ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
Dan terdapat dalil khusus, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka Allah ta’ala mengharamkan harganya.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dishahihkan Al-Albani dalam Ghayatul Marom: 318]
Selengkapnya simak video kajian berikut ini...
https://youtu.be/
Salamdakwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar