Kamis, 03 Agustus 2017

Hukum menjual alat musik (Video)

| Agustus 03, 2017 |


Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam mencela suatu kaum yang akan menghalalkan benda-benda yang diharamkan,

“Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari no. 5628, dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]

Adapun dalil haramnya memperjualbelikan benda-benda yang haram adalah dalil umum haramnya tolong menolong dalam dosa, Allah ta’ala berfirman,

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]

Dan terdapat dalil khusus, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka Allah ta’ala mengharamkan harganya.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dishahihkan Al-Albani dalam Ghayatul Marom: 318]

Selengkapnya simak video kajian berikut ini...

https://youtu.be/lPFyECp9ycg


Salamdakwah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top